AMBON,KOMPAS.com - Bripka Effan Tuharea, anggota Polri yang bertugas di unit Sabhara Polres Pulau Buru, Polda Maluku dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Effan dipecat lantaran terbukti menikah lagi dengan seorang wanita meski sudah memiliki istri dan seorang anak.
Pemecatan Effan dari dinas kepolisian berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja di lapangan upacara Mapolres Pulau Buru, Selasa (31/5/2022) pagi.
Baca juga: Protes Perdes, Tokoh Adat Segel Kantor Desa di Maluku Tengah
Menurut Egia, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri karena memilih menikah lagi.
Effan diketahui telah menikah secara agama pada 31 Juli 2006 dan kemudian dilanjutkan dengan nikah dinas pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
“Namun terduga pelanggar menjalin hubungan dengan wanita lain bernama Rumila dan pada 3 Mei 2019 mereka menikah secara agama,” terang Egia kepada wartawan, Selasa.
Egia menegatakan perbuatan Evan itu telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Effan dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Sebuah Angkot di Maluku Tenggara Ludes Terbakar, Polisi: Diduga Arus Pendek
Terkait pemecatan Effan, Egia meminta semua anggota Polri di Polres Pulau Buru untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.
Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap Bripka Effan dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga Upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” katanya.
Sementara itu Effan tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Provost Polres Pulau Buru membawa foto yang bersangkutan.
Foto Bripka Effan yang dibawa dalam upacara tersebut kemudian dicoret silang dengan menggunakan spidol oleh kapolres sebagai tanda pemecatan telah dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.