Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi SPA Sampah Rp 1 Miliar di Serang Banten, Kades: Saya Bongkar di Persidangan

Kompas.com - 31/05/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Toto Efendi mengaku akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah.

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

"Banyak kejanggalan di masalah (pengadaan lahan SPA Sampah) ini, saya siap bongkar di persidangan," kata Toto kepada wartawan saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Bosda, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Toto menyarankan kepada wartawan agar meminta data lengkap kasus pengadaan lahan SPA Sampah tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar kepada anaknya.

"Kalau perlu data di anak saya," ujar Toto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," kata Shinto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten juga menetapkan mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana sebagai tersangka.

Diketahui, modus para tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

Awalnya lahan berada di Desa Mekarbaru, tetapi karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK bupati yang sama.

Selain itu, tersangka juga diketahui melakukan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Baca juga: Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Padahal, dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

Akibat kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, tetapi melalui tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com