Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel

Kompas.com - 19/05/2022, 12:19 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - YTH (25) seorang pemuda yang membuka praktik medis ilegal di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bercita-cita ingin menjadi seorang dokter.

Hal itu terungkap setelah YTH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka nekat membuka praktik medis di rumahnya itu karena ingin diakui sebagai dokter.

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sumsel, Praktik 4 Bulan, Sempat Infus Pasien

 

Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran.

"Pengakuannya karena memang cita-citanya ingin jadi dokter, sehingga membuka praktik tersebut," kata Apromico melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022)

Ia menjelaskan, empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.

Namun, sejauh ini polisi belum mendapatkan keluhan dari para pasien yang menjalani pengobatan di tempat YTH.

Baca juga: Seorang Dokter Gadungan di Sumsel Ditangkap, Sempat Urus 20 Pasien

Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya.

"Karena biasanya dampaknya akan terasa pada jangka panjang," ujarnya.

Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar setelah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) curiga melihat tempat praktik tersangka ini.

IDI kemudian mencoba melakukan klarifikasi terhadap YTH untuk mengetahui identitas pelaku.

Setelah dilakukan penulusuran, nama YTH ternyata tidak pernah ada dalam aplikasi kedokteran.

Bahkan, YTH pun menolak saat diminta untuk datang memberikan klarifikasi kepada IDI.

"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.

Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Regional
Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Regional
Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Regional
2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

Regional
Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Regional
Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Kami akan Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya

Pj Gubernur Sumsel: Kami akan Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya

Regional
Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Regional
Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com