Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar

Kompas.com - 18/05/2022, 19:26 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Yoyo Wicahyono (YW).

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Selain Yoyo, penyidik Kejari Serang juga menetapkan Komanditer CV GPM berinisial DS selaku pelaksana proyek pekerjaan tersebut.

Baca juga: Kantor Dinas Pangan Minut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp 2 Miliar

"Setelah dilakukan ekpose gelar perkara, diterbitkan surat penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK dan DS dari pihak swasta CV GPM," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Rabu (18/5/2022).

Usai menetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YW di Rutan Pandeglang dan tersangka DS di Rutan Serang.

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Dijelaskan Freddy, YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp800 juta.

"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp800 juta," kata Freddy.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Mangkir Panggilan Jaksa

Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Keduanya dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat digiring ke mobil tahanan, Yoyo Wicahyono mengatakan, ditetapkannya dia sebagai tersangka sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

"Ini resiko jabatan," ucap Yoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com