Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Rp 392 Juta, IRT yang Janjikan 4 Korban Jadi Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2022, 14:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, seorang ibu rumah tangga (IRT) raup Rp 392 juta dari empat korban.

Pelaku berinisial DPS (30) ditangkap di tempat persembunyian di Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menuturkan, DPS melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran pada 14 April 2019.

Baca juga: Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat

"Empat korban menyerahkan uang sebagai syarat dari pelaku agar bisa dimasukkan sebagai pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung," kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

Empat korban itu masing-masing berinisial JA, MK, IE, dan MY.

Kepada keempat korban, pelaku menjanjikan penerimaan sebagai pegawai honorer yaitu di Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Total uang yang diterima oleh pelaku di Perumahan Asri Jaya Indah, Kecamatan Gedong Tataan itu sebesar Rp 392,5 juta," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, keempat korban itu juga dijanjikan surat keputusan (SK) honorer akan diterima paling lama tiga bulan dari uang suap itu diserahkan.

Namun, setelah tiga bulan berlalu, pelaku tidak bisa dihubungi. Saat didatangi ke rumah tempat penyerahan uang, pelaku juga tidak bisa ditemui.

Para korban kemudian melaporkan ke polisi kejadian ini sekitar awal Januari 2020.

Setelah hampir 2,5 tahun buron, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan pada awal Mei 2022.

Pelaku DPS ternyata bersembunyi di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Terima Aduan Guru Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah, Disdik Riau: Itu Penipuan

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan juga mengakui perbuatannya," kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Pesawaran untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com