LEBAK, KOMAS.com - Sebanyak 13 orang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap sekelompok warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Mereka yakni AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).
Penetapan tersangka itu karena mereka melakukan aksi main hakim sendiri terhadap tujuh orang.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua di antaranya anak di bawah umur.
Baca juga: 88 Rumah Warga Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Lebak Banten
"Dari 13 orang tersangka penganiayaan, dua orang di antaranya masih di bawah umur," kata Wiwin di Mapolres Lebak, Senin (9/5/2022) malam.
Wiwin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Munang, Lebak, pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian berawal saat tujuh warga Kecamatan Cipanas datang ke Sukanegara untuk mencari motor yang hilang.
Mereka datang ke sana atas petunjuk dukun yang meyakini motor tersebut ada di dalam hutan di Sukanegara.
Saat sedang melakukan pencarian, warga Desa Sukanegara mencurigai mereka adalah pencuri hewan ternak.
Baca juga: Gara-gara Hewan Ternak, Petani di Aceh Timur Bacok Temannya Sendiri
Dugaan mereka didasari karena sebelumnya banyak kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di desa tersebut.
Warga Sukanegara yang curiga, kemudian menginterogasi ketujuh orang tersebut. Mereka juga digiring ke sebuah rumah warga setempat dalam kondisi diikat.
"Saat diinterogasi, para korban diikat lalu dilakukan pengeroyokan," kata
Aksi interogasi dan penganiyaan itu dilakukan sejak pukul 01.00 hingga pukul 03.00.
Aksi mereda setelah aparat Polsek Muncang yang mendapat laporan dari warga datang ke lokasi.
Para korban kemudian dibawa ke Polsek dan setelahnya ke puskesmas karena terluka.