Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Incumbent dalam Pilkada dan Keuntungannya

Kompas.com - 28/04/2022, 20:27 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com-Incumbent atau petahana merupakan istilah yang kerap terdengar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lalu apa arti incumbent?

Incumbent merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti Petahana.

Dalam Pilkada, incumbent memiliki arti orang yang sedang memegang jabatan (bupati, wali kota, gubernur, presiden) ikut dalam pemilihan agar terpilih kembali dalam jabatan itu.

Incumbent sering ikut dalam pemilihan meskipun tidak dalam paket sama. Artinya, mereka maju kembali dengan wakil kepala daerah yang berbeda untuk merebut jabatan kembali.

Baca juga: Incumbent yang Tingkat Kepuasannya di Atas 70 Persen Mayoritas Terpilih Kembali

Incumbent dianggap sebagai calon yang lebih diuntungkan dibandingkan kandidat lain. Karena, mereka memiliki jaringan pribadi yang kuat, akses langsung dalam perumusan kebijakan lokal, dan penganggaran daerah.

Selain itu, incumbent telah membangun relasi politik lebih awal ke berbagai organisasi maupun masyarakat selama berkuasa. Sehingga jika diakumulasi, incumbent memmiliki investasi politik lebih unggul dibandingkan kandidat lainya.

Dasar Calon Incumbent

Dalam tata kelola Pilkada di Indonesia, incumbent baru dikenal pada tahun 2010.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya.

Mereka hanya perlu cuti dalam masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga: Yusril: Incumbent hanya Bisa Menang jika Elektabilitasnya di Atas 65 Persen

Meskipun banyak kritikan karena dianggap bias demokratis, namun pola Pilkada di Indonesia masih menganut incumbent.

Sumber:

aceh.tribunnews.com
kpu-surabayakota.go.id
jdih.bumn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com