BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut penjara 2,5 tahun kepada IM mantan kepala sekolah dan AS bendahara dalam sidang dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (27/4/2022).
JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana selama masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," kata Asido.
Baca juga: Perkara Kasus Pembelian Ponsel Curian di Seluma Bengkulu Dihentikan
Sementara khusus terdakwa IM dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Jumlah uang pengganti tersebut berdasarkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 518 juta dikurangi uang titipan yang dibayar terdakwa IM sebesar Rp 150 juta sebelum tuntutan.
Sementara itu, Tarmizi Gumay selalu kuasa hukum terdakwa IM, merasa kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan yang dinilainya tidak berasaskan keadilan.
Baca juga: Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu
Sebab, kliennya sudah menitipkan kerugian keuangan negara, justeru dibebankan sendirian membayar sisa kerugian.
"Saya kecewa dengan tuntutan ini, karena terdakwa telah membayar kerugian negara sebelumnya," kata Tarmizi, Selasa (27/4/2022).
Tarmizi menambahkan, pihaknya juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih menetapkan tersangka lainnya yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu selatan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 9 Mei 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.