Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 518 Juta, Seorang Kepala SMK dan Bendahara di Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 16:01 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut penjara 2,5 tahun kepada IM mantan kepala sekolah dan AS bendahara dalam sidang dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (27/4/2022).

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana selama masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," kata Asido.

Baca juga: Perkara Kasus Pembelian Ponsel Curian di Seluma Bengkulu Dihentikan

Sementara khusus terdakwa IM dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Jumlah uang pengganti tersebut berdasarkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 518 juta dikurangi uang titipan yang dibayar terdakwa IM sebesar Rp 150 juta sebelum tuntutan.

Sementara itu, Tarmizi Gumay selalu kuasa hukum terdakwa IM, merasa kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan yang dinilainya tidak berasaskan keadilan.

Baca juga: Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu

Sebab, kliennya sudah menitipkan kerugian keuangan negara, justeru dibebankan sendirian membayar sisa kerugian.

"Saya kecewa dengan tuntutan ini, karena terdakwa telah membayar kerugian negara sebelumnya," kata Tarmizi, Selasa (27/4/2022).

Tarmizi  menambahkan, pihaknya juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih menetapkan tersangka lainnya yang  diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu selatan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 9 Mei 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com