Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Hapus SMS, Suami Pukul Istri hingga Berujung Penjara di Kampar

Kompas.com - 14/04/2022, 16:32 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tapung Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MY (56). Korban penganiayaan tersebut adalah istri MY, Sunarsih (51).

Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.

"Pelaku MY menganiaya istrinya. Lalu, istrinya melaporkan ke Polsek Tapung Hilir dan kita lakukan penangkapan," ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aprinaldi mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya, korban melihat ada pesan SMS masuk di ponsel suaminya.

Korban bertanya ke suaminya tentang siapa yang mengirim SMS. Namun, pelaku menjawab tidak ada dan menghapus pesan tersebut yang membuat korban semakin curiga suaminya menerima pesan dari wanita lain.

"Korban merasa tidak percaya dan bertanya lagi ke suaminya kenapa SMS dihapus. Saat itu, pelaku marah dan membanting tubuh istrinya ke atas tempat tidur," kata Aprinaldi.

Baca juga: Curi Dompet Berisi Rp 13 Juta, Warga Ogan Ilir Terancam 5 Tahun Penjara

Korban berusaha melawan. Namun, pelaku memegang kedua tangan korban.

Tidak sampai di situ, korban memukul pipi kanan korban dan mengancam akan mematahkan tangan korban.

Setelah itu, masih terjadi adu mulut. Pelaku yang emosinya memuncak lalu mencekik leher istrinya.

"Korban meminta tolong sama anaknya yang bernama Rico. Setelah itu, pelaku melepaskan tangannya dari leher korban," tutur dia. 

Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumah salah satu warga.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com