PEKANBARU, KOMPAS.com - AI (27), warga Kota Pekanbaru, Riau, dijebloskan ke penjara oleh orangtuanya.
Masalahnya, AI sering mencuri barang-barang milik orangtuanya untuk membeli sabu. Karena sudah muak, orangtua AI akhirnya melaporkan anaknya tersebut ke Polsek Limapuluh, untuk memberikan efek jera.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dani Andhika Karya Gita mengatakan, pelaku pencurian dalam keluarga ditangkap pada Sabtu (9/4/2022).
"Pelaku sudah sering melakukan pencurian dalam keluarga, seperti mempereteli sepeda motor orangtuanya dan mencuri handphone. Kerugian orangtuanya sekitar Rp 8 juta," kata Dani kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Bali, Turut Sita Kokain hingga Sabu
Pelaku, sebut dia, merupakan warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Pelaku sudah sering mencuri harta keluarganya dan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku diduga pecandu berat narkoba. Karena, berdasarkan pengakuannya, barang-barang yang dicuri kemudian dijual untuk membeli narkoba. Hasil cek urine pelaku positif narkoba," ungkap Dani.
Sebelum dimasukkan ke dalam penjara, pihak kepolisian sudah mencoba mengajak keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca juga: Sejoli di Bima Ditangkap Polisi Saat Sedang Konsumsi Sabu
Namun, orangtuanya sudah merasa kecewa melihat perilaku anaknya hingga dilaporkan ke Polsek Limapuluh dan di penjara.
Dani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.