Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Serahkan 30 Hektar Lahan di Labuan Bajo ke Pemkab Manggarai Barat

Kompas.com - 08/04/2022, 16:44 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektar di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (8/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murculono menjelaskan, eksekusi lahan itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 314/Pid.Sus/2022 pada 3 Februari 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT/KPG pada 23 Agustus 2021, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg pada 18 Juni 2021.

Baca juga: Buntut Kerusakan Tanggul Bendungan Irigasi di Manggarai Barat, Kepala Desa Laporkan 6 Warganya ke Polisi

"Hari ini, saya sebagai eksekutor menyerahkan kepada Pemda Manggarai Barat. Mulai hari ini menjadi milik pemda. Saya harap Pemda segera mensertifikatkan tanah ini. Dan memasukkan tanah ini ke aset pemda. Supaya ke depan tidak ada masalah lagi," kata Kejari Bambang saat menyerahkan Tanah Karangan, Kamis (8/3/2022).

Bupati Manggarai Barat Edi Endi mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan dan masyarakat yang telah mengawal kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga, aset lahan di Karangan kembali ke pemerintah kabupaten.

Edi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat lahan tersebut.

 

"Beberapa hari yang lalu telah melakukan koordinasi dengan BPN dan sebentar jika seluruh berita acaranya telah ditandatangani, maka Senin kita sudah mulai proses. Selanjutnya Bagaimana lahan ini memberi manfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat," ungkap Bupati Edi.

Edi menambahkan, Pemkab Manggarai Barat didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT akan menghitung luas lahan tersebut. Sehingga, setelah proses pembuatan sertifikat selesai, lahan itu bisa dimanfaatkan.

Menurut Edi, ada dua pola pemanfaatan yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dan BPKP, apakah pola built operate system (BOT) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca juga: Angka Stunting di Manggarai Barat Masih di Atas 30 Persen, Pemkab: Pola Makan Tak Seimbang dan Kurang Perilaku Hidup Sehat

Meski begitu, Edi menambahkan, tak semua lahan akan dimanfaatkan dengan pola itu.

"Tentu ada untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat yang selama ini aksesnya kurang ke pantai, ya, dengan kita menyiapkan lahan di atas kurang lebih 30 hektar ini, maka rakyat dari berbagai tempat yang bisa menikmati pemandangan, suasana laut termasuk view yang ada di tempat ini," jelas Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus ini membuat Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com