KUPANG, KOMPAS.com - Fabianus Sugianto Odos (41), Kepala Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan enam orang warganya ke aparat kepolisian setempat.
Laporan itu, terkait surat klarifikasi enam warganya yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat.
Isi surat klarifikasi itu tentang bantahan warga terhadap pernyataan Fabianus yang menyebut aktivitas tambang di desanya telah merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga setempat.
Baca juga: Tanggul Bendungan Jebol, Wabup Manggarai Barat: Saya Akan Cek Langsung Kondisinya
"Saya sudah laporkan ke Mapolres Manggarai Barat bersama kuasa hukum saya," ujar Fabianus kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Fabianus, Fransiskus Dohos Dor menyebut, pihaknya melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan enam orang warga Desa Compang Longgo.
Enam warga yang dilaporkan itu meliputi tokoh masyarakat dan perwakilan petani.
"Ada dua konten utama yang kami laporkan terkait konten pencemaran nama baik melalui pemberitaan empat media online lokal," ujar Fransiskus.
Baca juga: Bencana Tanah Bergerak di Manggarai Barat, Sejumlah Warga Mengungsi karena Rumah Rusak
"Konten pencemaran nama baik berupa surat klarifikasi enam warga yang ditujukan ke Bupati Manggarai Barat tanggal 16 Maret 2022. Bagi kami, itu sudah menyerang harkat, martabat dan kehormatan Bapak Fabianus Sugianto Odos," sambung Fransiskus.
Menurut Fransiskus, tujuan pelaporan untuk mengungkap aktor utama yang membuat surat itu. Pihaknya menduga surat itu tidak pernah dibuat oleh enam orang tersebut.
"Penggunaan surat itu ternyata tidak digunakan oleh enam warga tapi digunakan oleh sebuah lembaga atau badan hukum yang kita sebut saja CV Tiara Mas. Itu dugaan kami dan kami minta polisi dalami itu," kata Fransiskus.