ACEH TIMUR, KOMPAS.com- Tim Polres Aceh Timur menangkap IW (60) dan MD (55) diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial EM (15) di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (5/4/2022).
Korban merupakan anak yatim dan menetap di rumah kakaknya, karena sang ibu merantau ke Malaysia. Kedua pelaku adalah tetangga korban.
Baca juga: Remaja Asal Kupang Dicabuli Orang yang Mengaku Ayah Kandungnya hingga Hamil
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution, per telepon menyebutkan, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Diduga peristiwa itu terjadi tahun lalu sekitar bulan Agustus 2021.
“Para pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, sehingga melakukan aksi bejatnya. Pada pertengahan Januari 2022, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh dan kemudian melakukan tes dengan menggunakan test pack, sehingga diketahui positif hamil,” sebut AS Nasution.
Baca juga: Pengakuan Korban Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel: Saya Dibilang Hamil, Besoknya Malah Haid
Mengetahui hasil bahwa adiknya hamil, sang kakak melaporkan ke ibunya yang sedang merantau di Malaysia.
“Ibunya Kamis kemarin baru pulang kampung dan langsung melapor ke Polres. Setelah itu kita turunkan tim dan menangkap pelaku,” sebutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.