KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ES (18) menjadi korban pemerkosaan.
Remaja tersebut diperkosa kerabatnya, JS alias Anis (44), warga Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Kasus pencabulan itu, kemudian dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao, dengan laporan polisi Nomor LP/B/15/III/2022/SPKT/SEK Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Baca juga: Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Segera Disidang
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, aksi pemerkosaan dilakukan berulang kali sejak pertengahan tahun 2021 hingga bulan Desember 2021.
"Akibatnya, korban hamil dan pelaku enggan bertanggung jawab," ujar Anam, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Anam menuturkan, kejadian itu bermula sekitar bulan Maret 2021 lalu. Mulanya korban datang dari Kupang dan tiba di Kabupaten Rote Ndao.
Korban tinggal di rumah keluarganya di Dusun Bokai, Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru.
Baca juga: Pria di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Terdapat Surat Wasiat Berisi Permintaan Maaf
Korban kemudian pindah dan menetap di rumah Jermias P di Dusun Oesuku, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Tiga bulan kemudian, atau pada bulan Juni 2021, korban kembali pindah tempat tinggal. Dia menetap bersama Rachel P di Pasadale, Dusun Lalao, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Baca juga: Wakil Bupati Manggarai Timur Meninggal, Sempat Dirawat Selama Seminggu di Kupang