Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Roti yang Cabuli 4 Anak di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/04/2022, 18:59 WIB
Aam Aminullah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Tukang roti yang mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi tukang roti cabul ini sempat viral di media sosial hingga akhirnya jajaran Polres Sumedang menangkap pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku berinisial SP (42), warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku SP, yang berprofesi sebagai tukang roti keliling ini melakukan aksi pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur," ujar Eko kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Eko menuturkan, tersangka SP melakukan perbuatan cabulnya dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian merayunya dan melakukan aksi cabulnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, ia pernah melihat video porno yang berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki," tutur Eko.

Lalu, kata Eko, saat tersangka berkeliling jualan roti melihat seorang anak sedang bermain.

"Tersangka merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis, setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatannya," tutur Eko.

Eko menyebutkan, setelah pelaku ditangkap, dari pengakuannya, ia juga telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur, rentang waktu antara tahun 2019 dan 2021," sebut Eko.

Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Sebelum menangkap pelaku, polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Yaitu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Eko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com