Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI

Kompas.com - 05/04/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa mengungkapkan bahwa ceramah Bahar bin Smith dalam video yang diunggah Tatan Rustandi di akan YouTube miliknya bersifat provokatif dan berisi berita bohong, hal tersebut dinilainya tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2007.

Salah satu isi dalam fatwa itu menyebutkan, setiap muslim yang menyebarkan berita bohong atau hoax diharamkan.

"Ketentuan fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," tutur Jaksa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar Bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Menurut Jaksa, Bahar berulang kali mengatakan dalam ceramahnya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad.

Padahal, Rizieq dipenjara bukan karena Maulid melainkan karena kasus swab RS Ummi dan kasus protokol kesehatan di Petamburan.

Tak hanya itu, Jaksa juga meyebut bahwa dalam ceramahnya, Bahar mengatakan, enam anggota laskar FPI yang terbunuh di Km 50 jalan Tol Jakarta-CIkampek dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai dikuliti, hingga kemaluannya dibakar.

Namun, berdasarkan hasil visum, tak ada luka yang disampaikan Bahar tersebut.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," katanya.

Video ceramah Bahar ini, lanjut Jaksa, menimbulkan dampak pro kontra di dunia nyata berupa gejolak di kalangan pesantren.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

 

Jaksa menilai, apabila situasi pro kontra ini tetap berlangsung maka akan terjadi kekacauan yang mengarah pada perilaku anarkistis hingga konflik kekerasan di masyarakat.

Komentar pro kontra netizen juga dinilai jaksa telah membuktikan terjadinya keonaran atau kegaduhan yang merupakan dampak dari video ceramah Bahar yang diunggah di akun YouTube Tatan Rustandi.

Dalam video yang diunggah itu, lanjut Jaksa, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame.

Dengan adanya berita bohong ini, Jaksa menilai Perbuatan Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Regional
Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Regional
Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Regional
Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Regional
Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Regional
2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

Regional
Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Regional
Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Kami akan Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya

Pj Gubernur Sumsel: Kami akan Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya

Regional
Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Regional
Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com