Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI

Kompas.com - 05/04/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa mengungkapkan bahwa ceramah Bahar bin Smith dalam video yang diunggah Tatan Rustandi di akan YouTube miliknya bersifat provokatif dan berisi berita bohong, hal tersebut dinilainya tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2007.

Salah satu isi dalam fatwa itu menyebutkan, setiap muslim yang menyebarkan berita bohong atau hoax diharamkan.

"Ketentuan fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," tutur Jaksa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar Bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Menurut Jaksa, Bahar berulang kali mengatakan dalam ceramahnya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad.

Padahal, Rizieq dipenjara bukan karena Maulid melainkan karena kasus swab RS Ummi dan kasus protokol kesehatan di Petamburan.

Tak hanya itu, Jaksa juga meyebut bahwa dalam ceramahnya, Bahar mengatakan, enam anggota laskar FPI yang terbunuh di Km 50 jalan Tol Jakarta-CIkampek dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai dikuliti, hingga kemaluannya dibakar.

Namun, berdasarkan hasil visum, tak ada luka yang disampaikan Bahar tersebut.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," katanya.

Video ceramah Bahar ini, lanjut Jaksa, menimbulkan dampak pro kontra di dunia nyata berupa gejolak di kalangan pesantren.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

 

Jaksa menilai, apabila situasi pro kontra ini tetap berlangsung maka akan terjadi kekacauan yang mengarah pada perilaku anarkistis hingga konflik kekerasan di masyarakat.

Komentar pro kontra netizen juga dinilai jaksa telah membuktikan terjadinya keonaran atau kegaduhan yang merupakan dampak dari video ceramah Bahar yang diunggah di akun YouTube Tatan Rustandi.

Dalam video yang diunggah itu, lanjut Jaksa, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame.

Dengan adanya berita bohong ini, Jaksa menilai Perbuatan Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

 

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah dan rekaman videonya diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar telah diperiksa 3 Januari 2022. Usai diperiksa sekitar 9 jam, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot posting video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com