Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ancam Sanski Denda Rp 1 M Pelaku Praktik Tying Minyak Goreng

Kompas.com - 02/04/2022, 11:49 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengancam sanksi denda kepada produsen nakal yang kedapatan menjual minyak goreng dengan sistem tying.

Tying adalah praktik menjual satu produk atau layanan sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk atau layanan yang berbeda.

"Terbukti melakukan pelanggaran (UU No 5 Tahun 1999) dapat dikenai sanksi denda dan penegakan hukum. Sanksi dendanya Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari seusai melakukan pertemuan dengan produsen, pedagang dan ritel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BLT Rp 300.000 Minyak Goreng?

Hapsari mengatakan pertemuannya dengan para pedagang, ritel dan produsen dengan difasilitasi Dinas Perdagangan Solo tersebut terkait kelangkaan minyak goreng.

Oleh karena itu, Hapsari berharap dengan pertemuan tersebut supaya produsen, pedagang dan ritel tidak melakukan penjualan minyak goreng secara bersyarat atau tying.

"Karena penjualan bersyarat merugikan masyarakat. Sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain ini sangat merugikan masyarakat," terangnya.

Hapsari menilai sejauh ini belum ditemukan pelanggaran produsen atau pedagang di Solo yang melakukan praktik tying.

"Di Solo belum (ada pelanggaran). Ini adalah langkah antisipasi dan pencegahan. Karena ada itikad baik dan sudah ditegur Pak Heru (Disdag) melalui surat teguran. Jadi tidak perlu lagi penegakan hukum," ungkap Hapsari.

Dikatakannya apabila ditemukan ada produsen maupun pedagang di Solo yang nekat melakulan praktik tying maka akan dilakukan penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok menambahkan berdasarkan hasil sidak ditemukan ada 11 distributor minyak goreng di Yogyakarta yang melakukan praktiktying.

Dari jumlah tersebut 10 di antaranya diselesaikan secara advokasi.

Menurut dia pelanggaran yang dilakukan para distributor itu mereka mensyaratkan pembelian satu jeriken minyak goreng 18 liter dengan membeli produk lain dengan total senilai Rp 400.000.

"Masih ada informasi tiga distributor yang melakukan. Terus kita klarifikasi lagi kita minta data lagi apakah masih kebijakan sebelumnya atau masih ada inisiatif marketingnya di lapangan," katanya.

Baca juga: Warga Saling Menyerobot Saat Antre Minyak Goreng di Sampang, Pemilik Sampai Tutup Toko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com