Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bapak dan Anak yang Mengedarkan Sabu di Kampar Riau

Kompas.com - 31/03/2022, 11:01 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua pelaku berstatus bapak dan anak.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mengatakan, pelaku berinisial SM (47) dan anaknya PW (23).

"Kedua pelaku kami tangkap pada Selasa (29/3/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Kotagaro," ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kejari Karawang Musnahkan 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika di Desa Kotagaro.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SM di pinggir jalan Desa Kotagaro. Saat itu petugas menemukan tiga paket sabu dalam sepatu yang dipakai pelaku.

Setelah petugas membawa pelaku ke rumahnya, ternyata ada seorang anaknya yang laki-laki, PW juga ikut mengedarkan sabu bersama bapaknya. Saat itu, ditemukan satu paket sabu.

"Pelaku PW ini membantu bapaknya menjual sabu. SM dan PW sudah sering transaksi narkoba di rumahnya," ungkap Afrinaldi.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu, plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 200.000.

Dari hasil pemeriksaan, kata Afrinaldi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku JF, yang saat ini masih diburu petugas.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Digerebek Lagi Pesta Sabu Bersama Emak-emak

"JF masih DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Selain mengedarkan, sebut Afrinaldi, bapak dan anak itu juga pemakai sabu. Itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang positif narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com