Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Bisnis Kain Rol, Pasutri di Semarang Tertipu Rp 3,6 Miliar

Kompas.com - 27/03/2022, 09:53 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan bisnis kain rol senilai Rp 3,6 miliar.

Pelaku penipuan berinisial SW (49), warga Bekasi Jawa Barat berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang yang bekerjasama dengan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, tersangka SW ditangkap Jumat (25/3/2022) malam di Jakarta.

Baca juga: Dibantu Pihak Lapas, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan yang Dilakukan Warga Binaan

Penipuan yang dilakukan SW berawal pada Juni 2020.

Saat itu, seorang berinisial GR menawarkan 17 kontainer kain rol kepada pasangan suami istri Yusnaniar (41) dan Muslimin, warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

GR yang saat ini sudah meninggal dunia, kala itu menyampaikan bahwa 17 kain rol tersebut milik Fu Shian Fang alias Fang Fang, pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang. Barang tersebut disimpan di gudang penimbunan Tanjung Priok, Jakarta.

"Karena tertarik atas tawaran tersebut, GR mempertemukan Muslimin dengan SW (49) dan Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang. Fang Fang menyampaikan bahwa 17 kontainer kain rol tersebut miliknya," kata Yovan, Minggu (27/3/2022).

Muslimin yang mempercayai keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut akhirnya meminta istrinya mengirimkan uang Rp 3,6 miliar.

Akan tetapi, uang tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Fang Fang selaku pemiik barang, melainkan ke SW.

"Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian (Muslimin) meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp 3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 (ke rekening SW)," kata Yovan.

Namun hingga awal 2022, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Yusnaniar dan Muslimin pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 19 Maret 2022.

Baca juga: Polisi Segera Keluarkan Red Notice Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

"Tersangka sudah tiba di Polres Semarang pada Sabtu (26/3/2022) malam. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," paparnya.

Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com