KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) menyusul kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah pencabutan HET oleh pemerintah, stok minyak goreng di pasaran pun langsung berlimpah.
Namun harga minyak goreng justru melonjak tinggi karena harganya diserahkan ke mekanisme pasar.
Tapi ternyata kelangkaan minyak masih terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air. Seperti yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Begini Respons Gubernur Sumsel
Terkait kelangkaan minyak goreng, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan mengambil tindakan dengan mengumpulkan stakeholder jika sampai akhir Maret 2022 minyak goreng masih langka.
Sementara itu Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, ia menemukan seluruh rak penjualan minyak goreng di salah satu mal kosong saat ia melakukan sidak.
Namun saat dicek, pengelola baru meletakkan seluruh minyak goreng di rak penjualan.
"Baru diisi saat kita datang. Jangan sampai ada penimbunan karena harga bisa terus tinggi, jangan mengambil keuntungan," kata Fitri.
Baca juga: Cegah Penimbunan Minyak Goreng di Rohul, Dandim: Jangan Ikut Bermain di Situ, Risikonya Berat
Ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan penimbun minyak goreng dapat dijerat dengan Undung-undang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Hal tersebut diatur dalam UU Perdagangan Pasal 29.
"Di Pasal 29 dijelaskan pelaku usaha dilarang menyimpan batang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya.
Ia menyebut ancaman hukuman di UU Perdagangan diatur dalam Pasal 107.
Baca juga: Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Penimbun Bisa Dijerat Hukum
"Jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Aditya.
Menurutnya saksi yang dikenakan bukan hanya pidana penjara, namun juga pidana denda.
"Pasal tersebut harus diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng," tambah dia.