PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 kafe di Padang Sumatera Barat mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Sejak Januari hingga Maret 2022 ini ada 12 kafe yang kami beri sanksi. Ada yang berupa teguran hingga penutupan sementara," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022) kepada sejumlah media.
Baca juga: Satu Kafe di Padang Ditutup karena Tak Patuhi Prokes
Lebih jauh dikatakan Mursalim, tiga dari 12 kafe yang mendapat sanksi karena melanggar prokes harus ditutup sementara karena masih membandel meski sudah diberi teguran dan peringatan berulang kali.
"Pemilik kafe tersebut sudah kami panggil dan diberi peringatan agar mematuhi protokol kesehatan. Namun mereka tidak juga mematuhinya. Makanya kami beri sanksi penutupan sementara," katanya.
Salah satu kafe yang ditutup sementara itu berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Sementara dua kafe lainnya berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Baca juga: Perkosa LC Kafe, Seorang Pria di Rembang Terancam Dipenjara 12 Tahun
Mursalim mengimbau seluruh pemilik kafe dan usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku dan protokol kesehatan. Apalagi saat ini penyebaran virus di Kota Padang masih terjadi.
"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung usaha-usaha masyarakat. Namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.