REMBANG, KOMPAS.com - Seorang lady companion (LC) sebuah kafe di Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang laki-laki berinisial S (22).
Peristiwa bermula ketika Fitri pulang bersama teman lelakinya yang telah dianggap saudaranya tersebut, ke sebuah kos di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, pada Selasa (15/3/2022).
Namun, teman lelakinya itu juga mengajak tersangka untuk ikut menginap di kos tersebut usai mereka menikmati malam di sebuah kafe.
Baca juga: Remaja Korban Pemerkosaan Oknum Jaksa Ternyata Penyandang Disabilitas
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Saripudin kepada Fitri.
"Tersangka jam 03.00 WIB tidur di depan melihat TV, kemudian tersangka ini tanpa sepengetahuan korban terinspirasi dari pakaian korban yang minim sehingga gairah nafsunya naik, tanpa pikir panjang dia masuk ke kamar korban," kata Heri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Rembang, Kamis (17/3/2022).
Setelah masuk ke kamar korban, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Korban yang merasa telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada temannya itu.
"Setelah kejadian korban menangis kemudian dibantu oleh temannya, korban kemudian lapor ke kantor polisi," terang dia.
Baca juga: Diduga Perkosa Siswa SMP, 3 Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/29/III/2022/SPKT/POLRES REMBANG, Tanggal 15 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.