Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Rejang Lebong Bebaskan Tuntutan Penadah Tabung Gas Curian

Kompas.com - 17/03/2022, 14:00 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan tuntutan terhadap tersangka Heri Nusantara penadah tabung gas hasil curian.

Adapun dua pelaku pencuri yang diketahui bernama Reki dan Riki saat ini masih buron.

"Penadah Heri Nusantara dibebaskan dari tuntutan kejaksaan karena menadah 1 tabung gas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam keterangan tertulisnya kepada kompas.com, Rabu (16/3/2022).

"Dibebaskannya pelaku penadahan ini setelah dilakukan usulan dari kejaksaan negeri, kejati, dan disetujui oleh kejaksaan agung dalam keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ)," sambung Ristianti.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditembak, Pelaku Diberi Modal oleh Penadah untuk Curi 13 Motor di Tasikmalaya

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, saat Reki dan Riki mencuri 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik Yusman Effendi.

Kedua pelaku pencuri gas itu saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Usai mencuri tabung gas, kedua pelaku menjual tabung itu kepada Heri Nusantara.

"Tersangka dikenai pasal 480 kesatu KUHP tentang penadahan. Namun tersangka diberikan Restorative Justice (RJ) sehingga penuntutan dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan," tutup Ristianti.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah memberikan sejumlah keadilan restorative dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca juga: Seorang Pencuri dan 2 Penadah Ditangkap di Mappi, 81 Motor Curian Disita

Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Saat ini prinsip restorative justice sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com