TIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mappi, Provinsi Papua, mengungkap kasus pencurian motor selama Januari-Februari 2022. Terdapat 81 motor berbagai merek yang disita polisi selama dua bulan tersebut.
Polisi juga menangkap pelaku pencurian motor berinisial MMD serta penadah berinisial MYD dan AGR.
Baca juga: 2 Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Dievakuasi ke Mimika
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, tersangka MMD mengaku beraksi sekitar pukul 01.00-04.00 WIT.
Dari 81 sepeda motor yang ditemukan, 3 di antaranya dijadikan barang bukti. Sementara 78 sepeda motor lainnya masih didalami untuk mengetahui pemiliknya.
"Tak hanya pelaku curanmor, pelaku penadahnya juga kami tangkap," kata AKBP Dedy didampingi Wakapolres Kompol Suwarno dan Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin dalam konferensi pers di Polres Mappi, Selasa (1/3/2022).
Konfrensi pers itu juga dihadiri Asisten 1 Setda Mappi I Gusti Made Endrawan, Pabung Kodim 1707 Merauke Mayor Inf Sukoharjo, pimpinan OPD Pemkab Mappi, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolres AKBP Dedy menjelaskan, tersangka MMD beraksi bersama rekannya berinisial NK, yang kini masih diburu.
Mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit tanpa dilengkapi surat-surat.
Penadah lalu memodifikasi motor tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Para penadah juga terkadang membongkar motor tersebut dan menjual suku cadangnya secara terpisah.
"Pelaku melakukan modus pencurian dan penadahan ini selama empat tahun," ujar AKBP Dedy.
Baca juga: Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat hingga sembilan tahun penjara.
"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainya," jelas AKBP Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.