Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Mobil Pikap di Lombok, Pencuri dan Penadah Ditangkap

Kompas.com - 16/02/2022, 17:16 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lombok Barat menangkap AN (35) dan SU (35) terkait pencurian mobil pikap di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap oleh tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat.

AN yang merupakan warga Pujut, Lombok Tengah, bertindak sebagai pencuri. Sedangkan SU bertindak sebagai penadah dari barang curian itu.

“Mengamankan dua laki-laki, masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35), diduga melakukan pencurian satu unit mobil pikap dan selaku penadahnya,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Cerita Putri Mandalika dari Kerajaan Lombok dan Tradisi Bau Nyale

Kadek menerangkan, pencurian tersebut terjadi di kantor PLN Sekotong pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, pelaku AN bersama satu pelaku lain yang masih DPO melihat mobil terparkir di halaman kantor PLN Sekotong. Saat itu juga, timbul niat untuk mencuri.

“Kemudian AN dan temannya (DPO) ini, turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka dan mengeluarkan kunci T dari tasnya. Dan rekannya ini berhasil menghidupkan mobil Suzuki Carry tersebut," kata Kadek.

Baca juga: Jasad Bayi Dalam Kardus di Lombok Barat, Ada Tulisan Minta Tolong Dikubur

Setelah berhasil dihidupkan, mobil tersebut kemudian dibawa kabur ke tempat penadah itu berada, yakni di Lombok Timur.

Mobil tersebut rencananya akan dibayar seharga Rp 15 juta oleh penadahnya.

Untuk mengelabui petugas kepolisian dan korban, SU selaku penadah merubah tampilan mobil tersebut. Seperti mencopot audio serta membuka keranjang besi yang berada di belakang mobil.

Selain itu, SU mengganti pelat nomor kendaraan dan membeli sebuah pilok untuk mengecat ulang pelek ban mobil. SU juga membeli stiker berwarna kuning dan menempelkannya di kaca depan dengan harapan tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Atas perbuatanya, para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com