Salin Artikel

Kejari Rejang Lebong Bebaskan Tuntutan Penadah Tabung Gas Curian

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan tuntutan terhadap tersangka Heri Nusantara penadah tabung gas hasil curian.

Adapun dua pelaku pencuri yang diketahui bernama Reki dan Riki saat ini masih buron.

"Penadah Heri Nusantara dibebaskan dari tuntutan kejaksaan karena menadah 1 tabung gas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam keterangan tertulisnya kepada kompas.com, Rabu (16/3/2022).

"Dibebaskannya pelaku penadahan ini setelah dilakukan usulan dari kejaksaan negeri, kejati, dan disetujui oleh kejaksaan agung dalam keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ)," sambung Ristianti.

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, saat Reki dan Riki mencuri 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik Yusman Effendi.

Kedua pelaku pencuri gas itu saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Usai mencuri tabung gas, kedua pelaku menjual tabung itu kepada Heri Nusantara.

"Tersangka dikenai pasal 480 kesatu KUHP tentang penadahan. Namun tersangka diberikan Restorative Justice (RJ) sehingga penuntutan dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan," tutup Ristianti.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah memberikan sejumlah keadilan restorative dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.

Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Saat ini prinsip restorative justice sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/140016178/kejari-rejang-lebong-bebaskan-tuntutan-penadah-tabung-gas-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke