Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pencuri dan 2 Penadah Ditangkap di Mappi, 81 Motor Curian Disita

Kompas.com - 01/03/2022, 18:59 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mappi, Provinsi Papua, mengungkap kasus pencurian motor selama Januari-Februari 2022. Terdapat 81 motor berbagai merek yang disita polisi selama dua bulan tersebut.

Polisi juga menangkap pelaku pencurian motor berinisial MMD serta penadah berinisial MYD dan AGR.

Baca juga: 2 Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Dievakuasi ke Mimika

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, tersangka MMD mengaku beraksi sekitar pukul 01.00-04.00 WIT.

Dari 81 sepeda motor yang ditemukan, 3 di antaranya dijadikan barang bukti. Sementara 78 sepeda motor lainnya masih didalami untuk mengetahui pemiliknya.

"Tak hanya pelaku curanmor, pelaku penadahnya juga kami tangkap," kata AKBP Dedy didampingi Wakapolres Kompol Suwarno dan Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin dalam konferensi pers di Polres Mappi, Selasa (1/3/2022).

Konfrensi pers itu juga dihadiri Asisten 1 Setda Mappi I Gusti Made Endrawan, Pabung Kodim 1707 Merauke Mayor Inf Sukoharjo, pimpinan OPD Pemkab Mappi, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kapolres AKBP Dedy menjelaskan, tersangka MMD beraksi bersama rekannya berinisial NK, yang kini masih diburu.

Mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit tanpa dilengkapi surat-surat.

Penadah lalu memodifikasi motor tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Para penadah juga terkadang membongkar motor tersebut dan menjual suku cadangnya secara terpisah.

"Pelaku melakukan modus pencurian dan penadahan ini selama empat tahun," ujar AKBP Dedy.

Baca juga: Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 480 KUHP,  dengan ancaman empat hingga sembilan tahun penjara.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainya," jelas AKBP Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com