Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Disubsidi, Tak Semua Tanaman Boleh Gunakan

Kompas.com - 16/03/2022, 22:28 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian mengumumkan terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK saja.

Selanjutnya tidak semua tanaman boleh menggunakan pupuk subsidi tersebut.

Pemberitahuan pembatasan jenis pupuk subsidi oleh negara ini disampaikan AVP Penjualan PT Pusri Bengkulu, Eriansyah, di Bengkulu.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

Ia menyebutkan pemberitahuan itu didapatkan berdasarkan surat Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dikirimkan ke Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) selanjutnya dikirim ke semua manajemen PT. Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi.

"Juli nanti ada pembatasan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah serta ada beberapa jenis tanaman saja yang boleh menggunakan pupuk subsidi," kata Eriansyah.

Ia mengatakan surat tersebut bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 perihal Rekomendasi Panja Komisi IV DPR-RI atas perbaikan tatakelola pupuk bersubsidi.

Surat yang ditandatangani Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebutkan enam poin rekomendasi DPR-RI.

Baca juga: Pupuk Kujang Sediakan 68.259 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Tasikmalaya

Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi mengacu Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

"Jadi tanaman sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," tegas Eriansyah.

Poin kedua, mengurangi pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK.

"Tidak lagi disubsidi per Juli organik cair, petroganik, ZA dan SP36," jelasnya.

Poin ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luasan areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Poin keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensip dengan menambah anggaran untuk pengawasan.

Poin kelima, meningkatkan pendampingan dan sosialisasi penggunaan pupuk pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada bulan Juli 2022.

"Itu surat yang kami terima. Artinya terhitung Juli 2022 pupuk subsidi hanya untuk urea dan NPK. Selanjutnya tanaman kelapa sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," demikian Eriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com