Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Bos Pabrik Pupuk Tak Berizin di Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat bos pabrik pupuk PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu dijadikan tersangka karena memproduksi dan memasarkan pupuk tanpa izin atau pupuk ilegal.

Saat ini kasus keempat pimpinan PT GAJ itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kendati ditetapkan tersangka, keempat bos yang sudah memproduksi dan menjual pupuk tak terdaftar sejak 2019 itu tidak ditahan.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

"Tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022) siang.

Keempat orang tersangka itu adalah dua orang komisaris, yakni KG dan SR, dan dua orang direktur berinisial TSD dan HA..

Meski demikian, Ditkrimsus tetap memproses kasus ini dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Arie, keempat bos PT GAJ ini telah dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Senin dan Selasa (7 dan 8 Maret 2022) kemarin.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arie.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah alat bukti untuk penetapan tersangka itu.

"Penetapan tersangka kepada masing-masing pimpinan PT GAJ ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang kita dapatkan," kata Catur.

Alat bukti tersebut antara lain, dokumen legalitas usaha, dan dokumen bukti penjualan pupuk hasil produksi PT GAJ.

Selain itu, Ditkrimsus Polda Lampung juga sudah mendapatkan keterangan konfirmasi tertulis dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar pupuk PT GAJ.

"Keterangan dari instansi ini menyatakan benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan di ual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementeian Pertanian RI," kata Catur.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Ditkrimsus Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasar.

Baca juga: Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com