Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Jual Trenggiling hingga Kucing Hutan Lewat Medsos, Pria di Padang Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2022, 09:16 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

PADANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbat) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual satwa dilindungi melalui aplikasi media sosial.

Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis), seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys), dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku tertangkap tangan menjual satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup oleh petugas.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Bayu mengatakan, satwa itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial

Adapun dalam menjual satwa tersebut, pelaku menjual dengan menggunggah gambar atau video hewan yang akan dijual di akun Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan juga ada yang dijual melalui aplikasi Whatsapp.

Dari pengakuan pelaku, kata Bayu, ia membeli satu ekor kucing hutan dengan harga Rp 200 ribu per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 350 ribu.

Sedangkan seekor trenggiling, dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat, pelaku membeli seharga Rp 200 ribu dan dijual ke pembeli lokal seharga Rp 500 ribu.

Kini, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adapun MAD ditangkap terkait dengan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com