SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota membuka posko pengaduan kerusakan dan kehilangan dokumen penting akibat banjir yang terjadi pada 1 Maret 2022.
Posko dibuka di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Serang Kota di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Posko akan menerima pengaduan dan laporan selama dua pekan di mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) hingga Jumat (25/3/2022) dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan berkas atau kehilangan pasca Banjir, dapat membuat laporan di Posko Laporan Kehilangan yang berada di SPKT Polres Serang Kota," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Dijelaskan Maruli, korban banjir dapat mengurus surat kerusakan atau kehilangan yang menjadi syarat pembuatan dokumen seperti KTP, SIM, sertifikat, ijazah, kartu keluarga, buku tabungan dan surat penting lainnya
"Polres Serang Kota bekerja sama dengan Dukcapil Kota Serang, Disdik Kota Serang, Kantor Agama dan Kantor Agraria," ujar Maruli.
Diketahui, banjir pada 1 Maret 2022 lalu merendam 6 kecamatan, 8.905 rumah dan sekitar 25.278 jiwa terdampak.
Baca juga: 9.000 Liter Minyak Goreng Hasil Sitaan Kasus Penimbunan Dijual ke Warga Serang Seharga Rp 14.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.