SINTANG, KOMPAS.com - Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, AR ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit milik PT Sinar Dinamika Kapuas (Lyman Group) sebanyak 1,3 ton.
Untuk melancarkan aksinya, AR bersama rekannya SH menggunakan sebuah mobil pikap dengan bak terbuka.
"Kami telah menangkap dan mengamankan barang bukti kasus pencurian kelapa sawit. Dua tersangka, berinisial AR dan SH, sedang dalam pemeriksaan," kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Patok Batas Negara Rusak akibat Alat Berat Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia Diperbaiki
Menurut Tommy, kedua tersangka tertangkap basah saat tengah membawa dan mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.
“Keduanya ditangkap ketika sedang mengangkut buah sawit itu keluar dari kebun. Petugas yang curiga langsung menghentikan kendaraan mereka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Tommy.
Lebih lanjut, laporan kasus pencurian buah sawit telah diterima kepolisian sebanyak lima kali. Sebagian besar kasusnya sudah terungkap dan pelakunya sudah diproses hukum.
"Kasus pencurian ini sudah terjadi lima kali. Pelakunya ada yang sudah ditahan. Kemungkinan harga sawit yang tinggi membuat para pelaku ini berniat melakukan pencurian,” jelas Tommy.
Baca juga: Patok Batas Negara Diduga Rusak akibat Alat Berat Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia
Tommy menegaskan, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sintang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan mobil beserta buah sawitnya seberat 1,3 ton serta perlengkapan untuk mencuri sawit," tutup Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.