Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Mengaku Belum Terima SE Pemprov Jateng yang Jadi Polemik

Kompas.com - 10/03/2022, 00:40 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Menurut Ahyani, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu jika sudah menerima surat edaran tersebut.

"Kita cek dulu arahan pastinya seperti apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pemprov Jateng Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos

Pihaknya tidak ingin keberadaan SE tersebut menghilangkan hak-hak warga dalam menerima bantuan sosial maupun layanan administrasi lainnya.

"Kalau kita kan tidak ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya. Kalau di Solo kita tidak begitu masalah wong vaksinasi kita sudah melebihi target," terangnya.

Ahyani menyampaikan jika memang SE tersebut mensyaratkan warga menerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, tidak menjadi permasalahan diterapkan di Solo.

Menurut dia warga Solo yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah melebihi target, baik dosis pertama maupun kedua.

"Sebenarnya tujuannya kan vaksinasi tha. Kalau vaksinasi kita udah tercapai, masyarakat sebenarnya juga sudah tidak masalah," kata dia.

"Itukan membatasi masyarakat yang belum tervaksin tha. Kalau sudah vaksin kan tidak ada masalah untuk kita. Kalau rata-rata sudah vaksin semua SE tersebut tidak berpengaruh. Vaksinasi kita sudah di atas target," sambung Ahyani.

Baca juga: Ganjar Respons SE Percepatan Vaksinasi di Jateng yang Disorot karena Tunda Bansos bagi Penolak Vaksin

Mengenai warga yang belum vaksin, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada mereka. Namun, berdasarkan data capaian vaksinasi Covid-19 Solo sudah melebihi target.

"Ya kita lihat dulu lah (SE-nya). Kalau kita sebenarnya tidak ada hambatan. Masyarakat kita sudah banyak yang vaksin. Syarat untuk itu (menerima bansos dan layanan administrasi) sudah terpenuhi semua," jelas Ahayani.

Diberitakan sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022.

SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno itu ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Lansia dan Keluarganya Menolak Divaksin Covid-19, Pemkot Pekanbaru: Alasannya Mereka Tidak Pergi ke Mana-mana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com