SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.
Menurut Ahyani, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu jika sudah menerima surat edaran tersebut.
"Kita cek dulu arahan pastinya seperti apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pemprov Jateng Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos
Pihaknya tidak ingin keberadaan SE tersebut menghilangkan hak-hak warga dalam menerima bantuan sosial maupun layanan administrasi lainnya.
"Kalau kita kan tidak ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya. Kalau di Solo kita tidak begitu masalah wong vaksinasi kita sudah melebihi target," terangnya.
Ahyani menyampaikan jika memang SE tersebut mensyaratkan warga menerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, tidak menjadi permasalahan diterapkan di Solo.
Menurut dia warga Solo yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah melebihi target, baik dosis pertama maupun kedua.
"Sebenarnya tujuannya kan vaksinasi tha. Kalau vaksinasi kita udah tercapai, masyarakat sebenarnya juga sudah tidak masalah," kata dia.
"Itukan membatasi masyarakat yang belum tervaksin tha. Kalau sudah vaksin kan tidak ada masalah untuk kita. Kalau rata-rata sudah vaksin semua SE tersebut tidak berpengaruh. Vaksinasi kita sudah di atas target," sambung Ahyani.
Mengenai warga yang belum vaksin, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada mereka. Namun, berdasarkan data capaian vaksinasi Covid-19 Solo sudah melebihi target.
"Ya kita lihat dulu lah (SE-nya). Kalau kita sebenarnya tidak ada hambatan. Masyarakat kita sudah banyak yang vaksin. Syarat untuk itu (menerima bansos dan layanan administrasi) sudah terpenuhi semua," jelas Ahayani.
Diberitakan sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.
Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022.
SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno itu ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.