BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu mengungkap modus sindikat pembobol uang nasabah di Bank BUMN yang masuk dalam jaringan nasional.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku di Bengkulu dalam sindikat ini, yakni FH (27), BP (26), HK (34), ERZ (44), RAL (26), DAP (21), dan AS.
Kemudian tiga orang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berinisial KFN, ANP, dan WA.
Sedangkan seorang berinisial CHJ ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
Mereka beraksi di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Sumatera, serta berhasil mendapat Rp 2,9 miliar.
Baca juga: Pembobol Uang Nasabah Bank di Bengkulu Ternyata Beraksi di 7 Provinsi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, mereka beraksi dengan modus pura-pura kartu ATM tertelan mesin.
Pelaku lalu membawa KTP dan buku rekening palsu sebagai syarat mengurus kartu ATM baru.
Sebelumnya, pelaku telah lebih dulu mempunyai profil calon korbannya yang memiliki rekening di bank tersebut.
"Jadi mereka ini sebelum beroperasi telah memiliki profil calon korbannya, calon korban itu betul memiliki rekening di bank tersebut, lalu mereka buat buku rekening palsu dan KTP palsu," ujar Teddy saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Nasabah Bank, 7 Orang Ditangkap
Ketika mengurus kartu ATM baru, mereka melakukannya di saat bank sedang jam sibuk.
"Mereka pura-pura urus ATM yang ditelan mesin pada saat jam sibuk bank melayani nasabah," beber Teddy.
Sementara itu, FH (27) membenarkan ia dan rekannya sebelum melancarkan aksi sudah memiliki profil calon korbannya.
Setelah memiliki profil tersebut, barulah dibuat KTP dan buku rekening palsu.
"Semua KTP dan buku rekening palsu dibuat oleh operator di Medan, kami tinggal jalan saja minta bank buatkan ATM yang seolah ditelan mesin," ujar FH.
Polisi sejauh ini masih mendalami dugaan keterlibatan internal perbankan bekerja sama dengan komplotan ini.
"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan internal bank dalam perkara ini," jelas Teddy.
Adapun tujuh orang pelaku yang ditangkap di Bengkulu kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.