Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cukup Anak Saya yang Masuk Bui karena Olah Raga"

Kompas.com - 19/02/2022, 08:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Tangis haru pecah seusai sidang kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola tarkam di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022) sore.

Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho serta keluarga yang hadir dalam persidangan itu tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Umaryaji dengan anggota Lusi Ariesti dan Nikentari, kedua terdakwa akhirnya dapat mengirup udara bebas.

Baca juga: 2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur sesaat setelah hakim menutup persidangan.

Sujud syukur juga dilakukan kedua orangtua Teguh yang selalu mendampinginya dalam persidangan.

Ayah Teguh Fajar Ramadhan, Juharno mengaku sangat gembira dengan putusan majelis hakim.

"Pertama saya sangat bersyukur kepada Allah yang telah memberikan yang terbaik untuk anak saya," kata Juharno seusai sidang.

Dia berharap kejadian serupa tidak menimpa pemain sepak bola yang lainnya.

"Cukup anak saya saja yang masuk bui. Jangan sampai ada lagi karena olah raga masuk ke ranah hukum," harap Juharno.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal senada disampaikan istri terdakwa Apri Setyo Nugroho, Ika.

"Senang. Belajar ikhlas saja. Awalnya sedih (ketika suaminya dibui), tapi ini sudah ada putusan jadi lega," kata Ika singkat.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Aan Rohaeni berharap kasus tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Ini pelajaran berharga buat penyidik untuk bekerja cecara profesional dan tidak asal menahan seseorang. Terlebih, kepada masyarakat yang tak berpunya," kata Aan.

Baca juga: Saat Gibran Bermain Sepak Bola Bersama Kurniawan Dwi Yulianto

Diberitakan sebelumnya, dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com