KUPANG, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas viral di media sosial.
Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang.
Yason mengatakan, dalam video itu IF disuruh membenturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani berinisial KL.
Kejadian itu bermula ketika IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya pada Kamis (10/2/2022).
Sang guru, kata dia, lantas menghukum IF dengan menyuruhnya maju ke depan kelas dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.
Baca juga: 24 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMA Negeri 1 Tuban Dihentikan Total
Namun pada hitungan ke-89, IF disuruh mengulang dari satu karena kata guru tersebut IF kurang keras membenturkan kepalanya.
"Guru itu menanyakan kepada siswa yang lain, apakah mendengar bunyi IF membenturkan kepala. Teman-temannya kompak menjawab tidak mendengar, sehingga hitungan dimulai dari awal," ungkap dia.
Tak sampai di situ saja, lanjut Yason, usai menerima hukuman tersebut, IF disuruh untuk membersihkan WC sekolah.
Setelah itu, IF dan temannya berlutut dan saling mencubit telinga.
Menurut pengakuan IF, kata Yason, pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022) IF juga disuruh membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali sebagai contoh kepada siswa lain.
Akibat dihukum dengan cara tidak wajar, IF pun mengalami luka di dahi, telinga bagian kiri dan merasa pusing.
Baca juga: Polda NTT Sebut Pengelolaan Limbah Medis Sejumlah RS di Kupang Belum Maksimal
Yason yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia berharap, oknum guru itu dihukum setimpal atas perbuatannya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, mengaku masih mengecek kejadian itu.
"Saya cek dulu ya," kata Irwan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.