Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Yalimo Tak Kunjung Usai, 3 Kali Gugatan di MK hingga Masyarakat Jadi Korban Konflik Politik

Kompas.com - 15/02/2022, 06:58 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, Papua, belum berakhir meski sudah berlangsung selama 15 bulan atau sejak pemungutan suara pertama dilakukan pada 9 Desember 2020.

Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bahkan keputusan terakhir yang memutuskan PSU total dan diskualifikasi salah satu calon bupati, berujung pada aksi pembakaran sejumlah fasilitas umum dan rumah warga.

Kini, hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU kedua yang dilakukan pada 30 Januari 2022 di Distrik Elelim kembali digugat oleh Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Menggugat Waktu Pelaksanaan PSU

Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.

Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.

"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/02/2022).

Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.

"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalaupun tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.

Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo.

Baca juga: Pilkada Yalimo Belum Usai meski Sudah 2 Kali PSU, Paslon Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Namun, penegakan demokrasi agar masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum, dianggapnya menjadi hal lebih penting.

"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya," kata Yance.

"Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," tambahnya.

Selain itu, Yance juga mengetahui ada materi gugatan lain mengenai hasil perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Mengenai gugatan perolehan suara itu hanya alternatif saja," katanya.

Masyarakat Terdampak Konflik Politik

Konflik politik di Yalimo sempat memanas saat MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo pada  29 Juni 2021.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Pascaputusan MK tersebut, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com