Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah di Lampung Palsukan Sertifikat Pakai Pemutih Pakaian, Nama Dihapus dengan Silet

Kompas.com - 10/02/2022, 21:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – S (51) alias Edi Bagong, pelaku kasus mafia tanah yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Lampung memalsukan sertifikat tanah dengan cara manual.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus pemalsuan sertifikat tanah oleh S dilakukan secara sendiri.

“Ada barang bukti berupa sertifikat tanah yang dipalsukan oleh S ini, sudah kami uji di laboratorium forensik di Palembang,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

Dari hasil uji laboratorium, kata Devi, terlihat bagaimana cara pelaku S memalsukan surat sertifikat tanah.

Hasil uji laboratorium itu melihat ada proses perubahan nama dari sertifikat yang dipalsukan.

“Nama asli dan nomor sertifikat terlihat setelah kita uji laboratorium,” kata Devi.

Pakai cairan pemutih

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap pelaku S, pemalsuan itu dilakukan dengan cara menggunakan cairan pemutih pakaian.

“Setelah pakai pemutih pakaian, nama asli di sertifikat dihapus dengan cara dikerok menggunakan silet,” kata Devi.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

Selain itu, dari hasil konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, tidak ditemukan nomor sertifikat yang dijual oleh pelaku S tersebut.

Salah satunya adalah SHM Nomor : 820/KD desa Sukarame berdasarkan surat ukur nomor : 5065 / 77 tanggal. 7 Februari 1977 dengan luas: 7.580 meter per segi.

“Sudah kita cek ke BPN juga ternyata tidak terdaftar,” kata Devi.

Lebih lanjut Devi mengatakan, pelaku S ini mengincar sertifikat dengan tahun keluaran lama yang kemudian diubah dan dipalsukan.

“Pelaku mencari sertifikat keluaran lama lalu setelah dipalsukan, dia mengklaim sebidang tanah,” kata Devi.

Sebidang tanah yang diklaim itu berada di Jalan Terusan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Sudah berkali-kali dijual lokasi ini. Kami masih inventarisir lagi untuk melengkapi penyelidikan kasus lainnya dengan pelaku S itu,” kata Devi.

Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah kembali terungkap di Bandar Lampung. Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).

Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama. Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.

“Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Regional
Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Regional
'Ball' Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

"Ball" Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

Regional
Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Regional
Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Regional
Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Regional
Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Regional
Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Regional
Sapi Terperosok ke dalam 'Septic Tank', Damkar di Ngawi Turun Tangan

Sapi Terperosok ke dalam "Septic Tank", Damkar di Ngawi Turun Tangan

Regional
Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Regional
Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Regional
Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Regional
Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Regional
Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Regional
2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com