Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang

Kompas.com - 08/02/2022, 15:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual yaitu berinisial A (34) dan R (36).

Pelimpahan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Untuk berkas A berlangsung pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Sedangkan R dilakukan pelimpahan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Unsri Bakal Ajukan Pemecatan 2 Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, dalam proses pelimpahan tahap dua, penuntut umum dari Kejari Palembang langsung datang ke Polda Sumsel untuk mengambil berkas.

"Kami lakukan jemput bola karena situasi pandemi saat ini. Sehingga, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, baru nanti tersangka akan dipindahkan ke rutan (rumah tahanan)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Bertambah, Korban Pelecehan Dosen Unsri Kini Jadi 5 Orang

Budi menjelaskan, berkas kedua dosen yang menjadi tersangka itu menjadi dua dengan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka A, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk R, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Penahanan tersangka ini berlaku 20 hari ke depan. Kami sekarang sedang mempersiapkan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyiapkan tiga orang sebagai penuntut umum.

Para Jaksa akan menilai kasus ini untuk menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

"Nanti saat akan ditahan di Rutan, kedua tersangka lebih dulu menjalani tes swab sesuai dengan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Cabuli mahasiswi

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual di kampus Unsri sudah dialami empat orang mahasiswi semester akhir.

Korban pertama adalah DR dan pelakunya adalah A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com