Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menang Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan Tersangka Perusakan Perumahan di Kampar

Kompas.com - 08/02/2022, 11:06 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni yang dilakukan Anthony Hamzah.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ersin, Senin (7/2/2022).

Di hadapan peserta sidang, Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah secara keseluruhan.

Baca juga: Kapolres Bantul: Pelaku Perusakan Mobil Mercy Lebih dari 6 Orang

Selain itu, Hakim memutuskan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan, menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu.

Di antaranya, menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.

Surat penetapan Anthony Hamzah ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh polisi sebelumnya juga sah menurut hukum.

Pasalnya, penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya tersangka memenuhi dua kali panggilan polisi.

Penangkapan dan penahanan tersangka sah menurut hukum, karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan, dan penahanan tersangka telah diberikan kepada keluarganya.

Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang membuat tersangka tidak boleh hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Alhamdulilah, kita menang prapid (praperadilan) yang diajukan oleh tersangka AH (Anthony Hamzah), kasus perusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut. Kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan," ucap Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022) malam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali

Pada sidang kasus dengan tersangka Anthony Hamzah, hari ini puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Kampar menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.

Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, yang tersandung kasus penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com