PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni yang dilakukan Anthony Hamzah.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ersin, Senin (7/2/2022).
Di hadapan peserta sidang, Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon Anthony Hamzah secara keseluruhan.
Baca juga: Kapolres Bantul: Pelaku Perusakan Mobil Mercy Lebih dari 6 Orang
Selain itu, Hakim memutuskan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan, menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu.
Di antaranya, menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.
Surat penetapan Anthony Hamzah ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh polisi sebelumnya juga sah menurut hukum.
Pasalnya, penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya tersangka memenuhi dua kali panggilan polisi.
Penangkapan dan penahanan tersangka sah menurut hukum, karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan, dan penahanan tersangka telah diberikan kepada keluarganya.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang membuat tersangka tidak boleh hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.
Menyikapi putusan PN Bangkinang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Alhamdulilah, kita menang prapid (praperadilan) yang diajukan oleh tersangka AH (Anthony Hamzah), kasus perusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut. Kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan," ucap Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022) malam.
Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali
Pada sidang kasus dengan tersangka Anthony Hamzah, hari ini puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Kampar menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.
Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, yang tersandung kasus penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.