Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 2 M, Dua Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/02/2022, 15:18 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Baca juga: Cerita Polisi di Riau Gagalkan Aksi Jambret, Tabrak Motor Penjambret hingga Jatuh dan Terluka

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Todongkan Pistol

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung.

Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Lampung. Saat kami interogasi, mereka mengakui perbuatannya," ujar Andrie.

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, perhiasan, dan 8 buah jam mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com