Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 12:05 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020-2021.

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus pemerasan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik memiliki bukti kuat.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 13 orang saksi, baik dari pihak perusahaan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, maupun ahli.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa 33 dokumen yang ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Diungkapkan Adhyaksa, korban pemerasan yang dilakukan oleh QAB ada dua perusahaan jasa titipan yakni PT SKK dan PT ESL.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.

"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1.167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras dan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempermudah proses penyidikan, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com