Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Kompas.com - 03/02/2022, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia mengenal aturan otonomi daerah yang diterapkan hingga saat ini.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan, termasuk dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: JK Dukung Pemindahan Ibu Kota: Memberikan Otonomi Lebih Baik

Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah berjalan dalam waktu yang sangat lama.

Melansir artikel Menelisik Sejarah Otonomi Daerah pada Media BPP Kemendagri (2007) sejarah otonomi daerah sudah berlangsung sejak era kolonial hingga pendudukan Jepang.

Baca juga: RUU HKPD Siap Dibahas di Rapat Paripurna, Puteri Anetta Minta RUU Ini Jamin Otonomi Daerah

Otonomi Daerah di Masa Kolonial

Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855 No 2) atau Peraturan tentang Administrasi Negara Hindia Belanda (Buku UU 1855 No 2).

Baca juga: Jokowi dan Parpol Koalisi Juga Bahas Otonomi Daerah yang Dinilai Tak Efektif

Aturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan kolonial tidak mengenal sistem desentralisasi tetapi sentralisasi. Kemudian pada 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatie Wet (Staatsblad 1903 No 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau dewan di masing-masing daerah yang kemudian diperkuat dengan Decentralisatie Besluit (keputusan desentralisasi) (S 1905 No 137) dan Locale Raden Ordonantie (S 1905 No 181) yang menjadi dasar Locale Ressort dan Locale Raad.

Sebenarnya sistem yang dibuat merupakan akal-akalan karena pada kenyataannya pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan.

Bahkan hanya dewan di tingkat gemenente (masyarakat) yang dipilih, sementara dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Walau begitu, sistem ini menjadi begitu menonjol hingga diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.

Otonomi Daerah di Pendudukan Jepang

Dalam waktu hanya 3,5 tahun, Jepang mengenalkan Indonesia pada sistem otonomi daerah dalam skala kecil.

Penguasa militer Jepang di Jawa mengeluarkan UU (Osamu Sirei) No 27 Tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian.

Wilayah dibagi dari Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) yang kemudian dibagi dalam Ken (Kabupaten), dan Si (Kota).

Jepang diketahui memang tidak mengenal istilah Provinsi, dan sistem Raad (Dewan), sehingga sistem warisan pemerintahan Belanda itu otomatis dihapuskan.

Struktur administrasi yang dibuat Jepang lebih lengkap yaitu Panglima Balatentara Jepang - Pejabat Militer Jepang - Residen - Bupati - Wedana - Asisten Wedana - Lurah/Kepala Desa - Kepala Dusun - RT/RW - Kepala Rumah Tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com