Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Kompas.com - 03/02/2022, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia mengenal aturan otonomi daerah yang diterapkan hingga saat ini.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan, termasuk dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: JK Dukung Pemindahan Ibu Kota: Memberikan Otonomi Lebih Baik

Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah berjalan dalam waktu yang sangat lama.

Melansir artikel Menelisik Sejarah Otonomi Daerah pada Media BPP Kemendagri (2007) sejarah otonomi daerah sudah berlangsung sejak era kolonial hingga pendudukan Jepang.

Baca juga: RUU HKPD Siap Dibahas di Rapat Paripurna, Puteri Anetta Minta RUU Ini Jamin Otonomi Daerah

Otonomi Daerah di Masa Kolonial

Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855 No 2) atau Peraturan tentang Administrasi Negara Hindia Belanda (Buku UU 1855 No 2).

Baca juga: Jokowi dan Parpol Koalisi Juga Bahas Otonomi Daerah yang Dinilai Tak Efektif

Aturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan kolonial tidak mengenal sistem desentralisasi tetapi sentralisasi. Kemudian pada 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatie Wet (Staatsblad 1903 No 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau dewan di masing-masing daerah yang kemudian diperkuat dengan Decentralisatie Besluit (keputusan desentralisasi) (S 1905 No 137) dan Locale Raden Ordonantie (S 1905 No 181) yang menjadi dasar Locale Ressort dan Locale Raad.

Sebenarnya sistem yang dibuat merupakan akal-akalan karena pada kenyataannya pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan.

Bahkan hanya dewan di tingkat gemenente (masyarakat) yang dipilih, sementara dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Walau begitu, sistem ini menjadi begitu menonjol hingga diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.

Otonomi Daerah di Pendudukan Jepang

Dalam waktu hanya 3,5 tahun, Jepang mengenalkan Indonesia pada sistem otonomi daerah dalam skala kecil.

Penguasa militer Jepang di Jawa mengeluarkan UU (Osamu Sirei) No 27 Tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian.

Wilayah dibagi dari Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) yang kemudian dibagi dalam Ken (Kabupaten), dan Si (Kota).

Jepang diketahui memang tidak mengenal istilah Provinsi, dan sistem Raad (Dewan), sehingga sistem warisan pemerintahan Belanda itu otomatis dihapuskan.

Struktur administrasi yang dibuat Jepang lebih lengkap yaitu Panglima Balatentara Jepang - Pejabat Militer Jepang - Residen - Bupati - Wedana - Asisten Wedana - Lurah/Kepala Desa - Kepala Dusun - RT/RW - Kepala Rumah Tangga.

Sistem ini kemudian diwariskan ke pemerintahan Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Otonomi Daerah Pasca Kemerdekaan

Dengan bubarnya RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kembalinya sistem Indonesia menjadi Negara Kesatuan maka otonomi daerah kembali diberlakukan.

Pada masa ini daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja melalui Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan penetapan Presiden tahun 1960.

Kemudian pada masa orde baru, dikeluarkannya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Aturan ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat Daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pembaruan aturan mengenai otonomi daerah kemudian dilanjutkan pada tahun 1999 di mana dikeluarkan UU No 22 Tahun 1999.

Namun karena luasnya batasan otonomi daerah, kemudian dilakukan revisi melalui UU No 32 Tahun 2004 yang bertepatan dengan Pileg dan Pilpres.

Aturan ini membentuk sistem otonomi daerah yang disebut lebih nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan daerah tersebut ternyata masih menyisakan celah, sehingga aturan ini kemudian direvisi dengan UU No 23 Tahun 2014.

Undang-undang ini lebih rinci dan lebih lengkap termasuk mengatur soal pemilihan kepala daerah serta pembentukan daerah pemekaran.

Sumber:
litbang.kemendagri.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com