Salin Artikel

Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

KOMPAS.com - Indonesia mengenal aturan otonomi daerah yang diterapkan hingga saat ini.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan, termasuk dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah berjalan dalam waktu yang sangat lama.

Melansir artikel Menelisik Sejarah Otonomi Daerah pada Media BPP Kemendagri (2007) sejarah otonomi daerah sudah berlangsung sejak era kolonial hingga pendudukan Jepang.

Otonomi Daerah di Masa Kolonial

Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855 No 2) atau Peraturan tentang Administrasi Negara Hindia Belanda (Buku UU 1855 No 2).

Aturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan kolonial tidak mengenal sistem desentralisasi tetapi sentralisasi. Kemudian pada 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatie Wet (Staatsblad 1903 No 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau dewan di masing-masing daerah yang kemudian diperkuat dengan Decentralisatie Besluit (keputusan desentralisasi) (S 1905 No 137) dan Locale Raden Ordonantie (S 1905 No 181) yang menjadi dasar Locale Ressort dan Locale Raad.

Sebenarnya sistem yang dibuat merupakan akal-akalan karena pada kenyataannya pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan.

Bahkan hanya dewan di tingkat gemenente (masyarakat) yang dipilih, sementara dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Walau begitu, sistem ini menjadi begitu menonjol hingga diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.

Otonomi Daerah di Pendudukan Jepang

Dalam waktu hanya 3,5 tahun, Jepang mengenalkan Indonesia pada sistem otonomi daerah dalam skala kecil.

Penguasa militer Jepang di Jawa mengeluarkan UU (Osamu Sirei) No 27 Tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian.

Wilayah dibagi dari Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) yang kemudian dibagi dalam Ken (Kabupaten), dan Si (Kota).

Jepang diketahui memang tidak mengenal istilah Provinsi, dan sistem Raad (Dewan), sehingga sistem warisan pemerintahan Belanda itu otomatis dihapuskan.

Struktur administrasi yang dibuat Jepang lebih lengkap yaitu Panglima Balatentara Jepang - Pejabat Militer Jepang - Residen - Bupati - Wedana - Asisten Wedana - Lurah/Kepala Desa - Kepala Dusun - RT/RW - Kepala Rumah Tangga.

Sistem ini kemudian diwariskan ke pemerintahan Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Otonomi Daerah Pasca Kemerdekaan

Dengan bubarnya RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kembalinya sistem Indonesia menjadi Negara Kesatuan maka otonomi daerah kembali diberlakukan.

Pada masa ini daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja melalui Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan penetapan Presiden tahun 1960.

Kemudian pada masa orde baru, dikeluarkannya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Aturan ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat Daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pembaruan aturan mengenai otonomi daerah kemudian dilanjutkan pada tahun 1999 di mana dikeluarkan UU No 22 Tahun 1999.

Namun karena luasnya batasan otonomi daerah, kemudian dilakukan revisi melalui UU No 32 Tahun 2004 yang bertepatan dengan Pileg dan Pilpres.

Aturan ini membentuk sistem otonomi daerah yang disebut lebih nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan daerah tersebut ternyata masih menyisakan celah, sehingga aturan ini kemudian direvisi dengan UU No 23 Tahun 2014.

Undang-undang ini lebih rinci dan lebih lengkap termasuk mengatur soal pemilihan kepala daerah serta pembentukan daerah pemekaran.

Sumber:
litbang.kemendagri.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/210225978/sejarah-otonomi-daerah-dari-masa-kolonial-hingga-pasca-kemerdekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke