Sistem ini kemudian diwariskan ke pemerintahan Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Dengan bubarnya RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kembalinya sistem Indonesia menjadi Negara Kesatuan maka otonomi daerah kembali diberlakukan.
Pada masa ini daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja melalui Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan penetapan Presiden tahun 1960.
Kemudian pada masa orde baru, dikeluarkannya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Aturan ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat Daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pembaruan aturan mengenai otonomi daerah kemudian dilanjutkan pada tahun 1999 di mana dikeluarkan UU No 22 Tahun 1999.
Namun karena luasnya batasan otonomi daerah, kemudian dilakukan revisi melalui UU No 32 Tahun 2004 yang bertepatan dengan Pileg dan Pilpres.
Aturan ini membentuk sistem otonomi daerah yang disebut lebih nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan daerah tersebut ternyata masih menyisakan celah, sehingga aturan ini kemudian direvisi dengan UU No 23 Tahun 2014.
Undang-undang ini lebih rinci dan lebih lengkap termasuk mengatur soal pemilihan kepala daerah serta pembentukan daerah pemekaran.
Sumber:
litbang.kemendagri.go.id