KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diperkosa oleh oknum polisi berinisial BT yang berpangkat Bripka.
Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menerima putusan majelis hakim," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Abdul Rahman, dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin
Abdul mengatakan, salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.
Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.
Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.
“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ucapnya.