Korban, VDPS, menumpahkan curahan hatinya soal kasus perkosaan tersebut.
Ia berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Bripka BT ternyata sering menghubunginya dan mengajak jalan-jalan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," terangnya di media sosial.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual dalam Kampus di Jateng, Polisi Minta Korban Melapor
Meski sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan bermacam alasan.
Pada suatu waktu, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban sempat curiga, tetapi terpaksa meminumnya. Hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya.
Dari sinilah kasus perkosaan itu bermula.
Korban turut bersuara atas vonis yang diterima pelaku. Di tengah kekecewaannya, di meminta adanya keadilan.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.