Bripta BT sempat mengajukan banding atas putusan kasus perkosaan itu.
Banding itu diajukannya ke Polda Kalsel. Bripka BT berharap dirinya bisa mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Namun, banding tersebut ditolak. BT juga tetap dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
Baca juga: Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Kombes Rifa'i.
"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), selanjutnya akan diadakan acara pelepasan.
"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak, yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tuturnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka BT.
Ia menuturkan, tindakan Bripka BT sangat memalukan dan mencederai masyarakat. Sabana menegaskan, dirinya tidak menoleransi perbuatan tersebut.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," tandasnya.
Baca juga: Bertambah Satu, Kini 6 Polisi Dinonaktifkan karena Diduga Aniaya Kakes SA hingga Tewas
Sabana turut menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan dengan mendatangi universitas tempat korban menuntut ilmu.
"Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik," jelasnya dalam keterangan resminya.
Dia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka BT.
"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH," bebernya.
Baca juga: Diduga Memeras, 4 Polisi Personel Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri